Selasa, 11 Agustus 2009

* Home * About * Bala Tentara Potensi Tambang Indonesia No 6 Terkaya di Dunia

Berikut ini adalah isi Kuliah umum Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/2) :

Presiden Direktur & CEO PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco), Arif S. Siregar mengatakan, potensi tambang Indonesia berada di posisi nomor enam terkaya di dunia.

Namun dari segi kebijakan, Indonesia nomor dua paling bawah, sedikit di atas Zimbabwe. Ini merupakan hasil penelitian Fraser Institute tahun 2008.

Hal itu dikemukakan Arif di Gedung Pertemuan Ilmiah, Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (10/2).

Hadir pula Senior Vice President and General Counsel PT Inco, Nurman Djumiril, dan Direktur External Relations PT Inco, Edi Permadi, sedangkan moderator Prof Dr Abrar Saleng, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan Ketua Jurusan Teknik Geologi Unhas, Ir Jamal.

Kuliah umum diikuti para mahasiswa teknik, hukum serta dari fakultas ilmu sosial, dan ilmu politik.

“Daya tarik Indonesia di mata investor menempati ranking ke 62 dari 68 negara, sementara Brasil menduduki ranking 39,” ungkap Arif, yang juga Ketua Indonesia Mining Association (IMA).

Namun, lanjutnya, mengapa Indonesia tidak maju?. Sementara meskipun tidak se-kaya Indonesia sumber daya alamnya, tetapi beberapa negara justru lebih dikenal maju industri pertambangannya seperti Australia, Brasilia, atau Afrika Selatan.

Dari segi statistik, lanjutnya, ada sekitar 200 lebih perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, kenapa Indonesia tidak populer di mata investor. Padahal dari segi keamanan dan stabilitas politik Indonesia cukup bagus.”

Menurut Arif, mungkin ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti hasil penelitian Fraser Institute dari Survey of Mining Companies 2007-2008.

Hasil penelitian di 68 negara itu menyebutkan ada persoalan administration uncertainty (ranking 57), environment regulations (42), legal uncertainty (57), forestry uncertainties dari segi natural parks (50), mineral prospect dari segi existing climate (ranking 48 dari 68 negara).

Banyak kalangan menganggap sumber daya mineral disimpan sekarang untuk anak cucu nanti. Tetapi menurutnya, pada batas tertentu itu benar. Namun, kalau tidak dimanfaatkan sekarang, generasi seperti apa yang diharapkan muncul pada masa mendatang. Karena komoditi mineral seperti komoditas lain. Hari ini laku, tetapi belum tentu laku di masa mendatang.

Begitu juga hari ini tidak laku, belum tentu di masa depan sumber daya mineral ini tidak laku. Komoditas ini mengikuti hukum ekonomi dalam hal penawaran dan permintaan.

Arif menyarankan agar manfaatkan sekarang yang hasilnya antara lain untuk membangun kualitas pendidikan yang bagus sehingga generasi berikut yang muncul adalah generasi yang unggul dari segi kualitas pengetahuan dan keterampilan. Seperti Jepang, yang tidak punya banyak sumber daya alam, namun dengan kualitas manusianya yang bagus bisa membeli sumber daya alam negara lain, ujarnya.

Industri pertambangan, kini tidak hanya business of extracting minerals, tapi juga bisnis untuk memenuhi kepuasan dan kepentingan para pemangku kepentingan, mulai dari tingkat lokal hingga ke pemerintah pusat. “Industri pertambangan itu padat modal dengan risiko besar, pengembalian modal lama, bisa mencapai 20 tahunan. Biasanya dari 10 eksplorasi daerah, hanya satu yang berhasil, untuk itu, manfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” katanya.

Menjawab pertanyaan mahasiswa, Arif menegaskan ulang bahwa tidak ada emas di tambang Inco. “Nikel itu padanannya dengan cobalt. Jadi saya tegaskan kembali karena saya sering ditanya orang mengenai ini bahwa tidak ada emas di tambang Inco. Emas itu padanannya tembaga.” katanya.

Mengenai Undang-Undang Mineral yang baru disahkan, memang masih banyak hal yang harus dibenahi, misalnya tidak boleh ekspor. “Ini harus dilihat kasus per kasus dulu, tidak digeneralisir,” demikian Arif.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Syariah

Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam

Jika kita hendak memasuki wilayah pembahasan sistem ekonomi, maka pembahasan awal yang paling penting untuk dijawab adalah menyangkut pandangannya terhadap keberadaan seluruh sumber daya yang ada di dunia ini. Demikian juga dalam pembahasan sistem ekonomi Islam, kita harus memahami terlebih dahulu bagaimana pandangan sistem ekonomi Islam dalam memandang masalah sumber daya ini.

Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, harta kekayaan yang ada di bumi ini tidaklah bebas untuk dimiliki oleh individu, sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem ekonomi kapitalisme. Sebaliknya juga tidak seperti dalam pandangan sistem ekonomi sosialisme, yang memandang bahwa harta kekayaan yang ada di bumi ini harus dikuasai oleh negara. Di dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan terhadap seluruh harta kekayaan yang ada di bumi ini dapat dikategorikan dalam 3 kelompok, yaitu:

Pertama: Kepemilikan individu, yaitu hukum syara’ yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (iwadh) dari barang tersebut.

Kedua: Kepemilikan umum, yaitu ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda.

Ketiga:Kepemilikan negara, yaitu harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum.

Dari pembagian kepemilikan dalam ekonomi Islam tersebut, maka yang menjadi pertanyaan adalah, dimana posisi sumber daya alam seperti pertambangan, energi, hutan, air dsb? Jawabnya adalah masuk kategori yang kedua, yaitu kepemilikan umum. Pendapat ini dapat difahami berdasarkan pada dalil Hadits yang berasal dari Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasul untuk mengelola tambang garamnya, lalu Rasul memberikannya. Setelah dia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya:

“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.

Ma’u al-‘iddu adalah air yang tidak terbatas jumlahnya. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya tidak terbatas. Hadits ini menjelaskan bahwa Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Hal itu menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam jika tambangnya kecil. Namun, tatkala beliau tahu bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang besar (seperti air yang mengalir), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, berarti tambang tersebut merupakan milik umum.

Dalam hadits tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya garamnya itu sendiri, melainkan tambangnya. Hal itu berdasarkan bukti, bahwa ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut tidak terbatas jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara itu beliau sejak awal sudah mengetahui bahwa itu merupakan garam yang diberikan kepada Abyadh. Dengan demikian, pencabutan tersebut bukan karena garam, tetapi karena tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Abu Ubaid memberi komentar terhadap Hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:

“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.

Apabila garam tersebut termasuk dalam kategori tambang, maka pencabutan kembali Rasul terhadap pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai illat ketidakbolehan dimiliki individu, di mana garam tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya. Dari hadits di atas nampak jelas bahwa illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas.

Lebih jelas lagi berdasarkan riwayat dari Amru bin Qais, bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam, di mana beliau mengatakan: “ma’danul milhi” (tambang garam). Maka dengan meneliti pernyataan ahli fiqih, menjadi jelaslah bahwa mereka telah menjadikan garam termasuk dalam kategori tambang, sehingga hadits ini jelas terkait dengan tambang, bukan dengan garam itu sendiri secara khusus.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah telah memberikan tambang kepada Bilal bin Harits Al Muzni dari kabilahnya, serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal dari Abi Ikrimah yang mengatakan: “Rasulullah saw.memberikan sebidang tanah ini kepada Bilal dari tempat ini hingga sekian, berikut kandungan buminya, baik berupa gunung atau tambang,” sebenarnya tidak bertentangan dengan hadits dari Abyadh, melainkan mengandung pengertian bahwa tambang yang diberikan oleh Rasulullah kepada Bilal adalah terbatas, sehingga boleh diberikan. Sebagaimana Rasulullah pertama kalinya memberikan tambang garam tersebut kepada Abyadh dan tidak boleh diartikan sebagai pemberian tambang secara mutlak, sebab jika diartikan demikian tentu bertentangan dengan pencabutan Rasul terhadap tambang yang telah beliau ketahui bahwa tambang tersebut mengalir dan besar jumlahnya. Jadi jelaslah bahwa kandungan tambang yang diberikan Rasulullah tersebut bersifat terbatas.

Hukum tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.

Sedangkan menurut pendapat Al-‘Assal & Karim dengan mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya Al-Mughni mengatakan:

“Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslimin, sebab hal itu akan merugikan mereka”.

Maksud dari pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus, maka barang siapa menemukan barang tambang atau petroleum pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya.

Sedangkan untuk SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti sumber daya air, sumber daya energi, sumber daya hutan dsb, maka ada dalil lain yang menunjukan bahwa sumber daya itu masuk kategori kepemilikan umum. Dalilnya dapat dilihat dari sabda Rasulullah SAW:

«اَلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي الثّلاَثِ: فِي الْمَاءِ وَ الْكَلاَءِ وَ النّارِ»

Manusia itu berserikat (punya andil) dalam tiga perkara, yaitu: air, padang rumput, dan api (BBM, gas, listrik, dsb). (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam Hadits di atas, selain menyebut air, padang rumput, Rasul SAW juga menyebut lafadz api, yang dimaksudkan adalah energi, seperti: listrik, BBM, gas, batubara, nuklir dsb. Dengan demikian, berbagai sumber daya yang disebut dalam Hadits di atas adalah masuk dalam kategori kepemilikan umum. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya akan dibahas dalam politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Politik Ekonomi Sumber Daya Alam Islam

Setelah kita memahami bahwa sumber daya alam ternyata masuk dalam kategori kepemilikian umum, maka kita harus memiliki pandangan dengan tegas bahwa rakyatlah yang sesungguhnya menjadi pemilik hakiki sumber daya tersebut. Kepemilikan ini tidak bisa berpindah lagi, baik berpindah kepada negara, kepada swasta, apalagi kepada swasta luar negeri.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah, jika sumber daya alam termasuk kepemilikan umum, siapa yang harus mengelolanya? Jawaban menurut perspektif politik ekonomi Islam adalah negara. Namun, yang tetap harus diingat adalah bahwa tugas negara hanyalah mengelola, bukan memiliki. Tanggung jawab negara adalah mengelola seluruh sumber daya alam itu untuk digunakan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyatnya.

Bagaimana jika negara menjual komoditas tersebut kepada rakyatnya? Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat dari kelanjutan Hadits di atas. Dari Hadits di atas ada kalimat tambahan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Anas dari Ibnu Abbas, yang berbunyi: wa tsamanuhu haromun (dan harganya adalah haram). Maknanya adalah mengambil tsaman yaitu keuntungan dari harga yang diambil dengan menjual ketiga komoditas tersebut hukumnya adalah haram. Ketentuan tersebut masih dengan catatan, jika dalam pengelolaan tersebut negara harus terkena beban biaya produksi, maka negara bisa menjual komoditas tersebut kepada rakyat dengan harga sebatas beban biaya produksi tersebut.

Sebagai contoh adalah sebagaimana yang telah dikalkulasi oleh Kwik Kian Gie (Mantan Menko Ekuin) terhadap harga beban biaya produksi BBM di Indonesia. Menurut Kwik, biaya pemompaan (lifting), pengilangan dan transportasi, dari minyak mentah sampai menjadi BBM yang siap dijual di pompa-pompa bensin, ternyata hanya sebesar 10 dolar AS per barel. Jika nilai tukar rupiah adalah Rp. 10.000 per dolar AS, maka biaya produksi hanya sebesar Rp. 630 per liternya (1 barel sama dengan 150 liter).

Dengan demikian, jika ketentuan ekonomi Islam ini diterapkan, maka rakyat Indonesia bisa menikmati harga bensin sebesar Rp. 630 per liternya. Jika untuk kebutuhan konsumsi rakyatnya masih ada sisa, maka negara dapat mengekspornya dengan harga sebagaimana harga minyak dunia, kemudian keuntungannya harus diberikan kembali kepada rakyatnya, sebagai pemilik hakiki dari komoditas tersebut. Pengembalian keuntungan tersebut dapat diberikan dalam bentuk yang tidak langsung, seperti dalam wujud pendidikan dan kesehatan yang gratis. Demikian

0 komentar:

Posting Komentar